slider
KETERBUKAAN INFORMASI

Penugasan PT PELNI

Sebagai perusahaan negara yang melayani transportasi laut antar pulau, PELNI menjalankan peran strategis dalam jalannya roda perekonomian dan sosial masyarakat kepulauan. Tanpa kehadiran kapal-kapal PELNI, masyarakat kepulauan akan kesulitan untuk melakukan aktivitas hariannya, termasuk diantaranya jual beli barang kebutuhan pokok, akses pendidikan dan kesehatan, serta yang terutama akses transportasi dari pulau-pulau kecil ke kota yang lebih besar.

Menimbang peran strategis yang dimiliki PT PELNI, maka Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberikan penugasan dalam bentuk kewajiban pelayanan publik atau PSO (public service obligation). Dengan menerima PSO, PT PELNI berkewajiban untuk menjalankan rute kapal yang ditentukan oleh Pemerintah demi memastikan bahwa daerah-daerah dengan keterbatasan akses transportasi dapat terlayani.

Penugasan Kapal Penumpang. Saat ini PT PELNI mengoperasikan 26 kapal penumpang--mulai kapasitas 500 hingga 3000 seat--dan melayani lebih dari 90 pelabuhan dan 1200 ruas/rute. Setiap tahun, rute yang dilayani oleh Kapal PELNI dapat mengalami perubahan, sesuai dengan usulan Perusahaan, permintaan dari masyarakat, maupun penugasan baru dari Pemerintah.

Penugasan Kapal Perintis. Sejak akhir 2015, Kementerian Perhubungan menyerahkan pengoperasian sebanyak lebih dari 46 Kapal Perintis kepada PT PELNI dengan dasar penugasan sebagai berikut:

  1. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara.
  2. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM. 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara.
  3. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.108/7/1/DJPL-15 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.108/5/18/DJPL-15 Tentang Jaringan Trayek Dan Kebutuhan Kapal Pelayaran Perintis Tahun Anggaran 2016 Serta Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaannya Tanggal 30 November 2015.

Kapal Perintis merupakan kapal penumpang berkapasitas 500 orang yang melayari pulau-pulau dengan kategori 3TP (Terpencil, Terdepan, Tertinggal dan Perbatasan).

Penugasan Kapal Tol Laut. Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, salah satu program yang dimasukkan dalam 9 Agenda Prioritas Nawacita adalah Program Tol Laut, yaitu angkutan barang-barang kebutuhan pokok dari sentra produksi ke pulau-pulau menggunakan kapal laut, atau dinamakan Kapal Tol Laut dengan tipe kapal barang/kontainer. Kapal Tol Laut dimaksudkan untuk meningkatkan dan mempercepat arus distribusi barang kebutuhan pokok, sehingga dapat menekan perbedaan harga barang antara Indonesia bagian barat dengan bagian timur. Saat ini PT PELNI mengoperasikan 8 (delapan) Kapal Tol Laut, yang didalamnya termasuk Kapal Ternak yang mengangkut ternak hidup (sapi) dari sentra pembiakan ternak sapi seperti wilayah Nusa Tenggara untuk dikirimkan ke Pulau Jawa.

Dasar penugasan Kapal Tol Laut, antara lain:

  1. Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan
  2. Pokok dan Barang Penting.
  3. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 161 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut.
  4. Peraturan Menteri Perhubungan No. 17 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Barang Di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (public service obligation).

Dalam menjalankan penugasannya, PT PELNI selalu menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan secara berkala memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Pemerintah. Dengan menerima penugasan PSO, PT PELNI bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.