Pedoman Gratifikasi

PT PELNI (Persero) akan selalu melibatkan banyak pihak baik pihak internal Perusahaan maupun pihak di luar Perusahaan. Salah satu hal yang sering terjadi dan tidak terhindarkan dalam hubungan bisnis sehari-hari adalah adanya pemberian dan/ atau permintaan Gratifikasi dari satu pihak kepada pihak yang lainnya. Demikian halnya dengan Insan PT PELNI (Persero) juga tidak terhindarkan dari Gratifikasi dan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan yang dapat mempengaruhi independensi, objektivitas maupun profesionalisme dalam pengambilan suatu keputusan. Pedoman ini, diharapkan seluruh Insan PT PELNI (Persero) dapat mematuhi ketentuan mengenai Gratifikasi ini, karena dengan menyampaikan Laporan Gratifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka Insan PT PELNI (Persero) yang bersangkutan terlindungi dan terhindar dari kemungkinan dijatuhkannya tuduhan Tindak Pidana Suap. (Unduh Pedoman)