Pedoman Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

PT PELNI (Persero) berkomitmen untuk menjadi perusahaan nasional yang menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dan berkesinambungan. Dalam rangka meningkatkan nilai Perusahaan, maka Perusahaan selalu mengutamakan pengelolaan bisnis yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Tujuan dari Pedoman Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai referensi bagi seluruh Insan PT PELNI (Persero) mengenai pengaturan pengendalian Gratifikasi, sehingga penerapan kebijakan Gratifikasi lingkungan PT PELNI (Persero) dapat lebih terarah dan menyeluruh, yang pada akhirnya dapat mendorong terlaksananya etika bisnis yang tinggi dan mencegah timbulnya benturan kepentingan, kecurangan serta penyimpangan perilaku lainnya dalam praktek bisnis Perusahaan sehari-hari. (Unduh Pedoman)