1. Setiap Petugas Loket dan Petugas Cabang yang melayani penjualan tiket wajib menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) berupa masker dan sarung tangan pada saat pelayanan penjualan tiket.
2. Setiap Calon Penumpang wajib untuk menggunakan masker dan wajib membersihkan tangan dengan menggunakan sabun serta air mengalir atau Hand Sanitizer sebelum masuk di Loket Penjualan Tiket.
3. Setiap Calon Penumpang wajib dilakukan pemeriksaan suhu dengan Thermo Gun oleh Petugas Loket dan Petugas Cabang sebelum masuk di Loket Penjualan Tiket.
4. Apabila suhu tubuh Calon Penumpang melebihi ketentuan (37.5o C) dan menunjukkan gejala-gejala terindikasi COVID-19, maka calon penumpang dilarang untuk memasuki area Loket Penjualan Tiket.
5. Apabila suhu tidak melebih ketentuan (37.5o C) atau dalam kondisi normal dan tidak ditemukan gejala-gejala terindikasi COVID-19 maka Calon Penumpang diarahkan dan diwajibkan untuk membersihkan tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau Hand Sanitizer selama 20 detik selanjutnya diperbolehkan untuk melanjutkan proses pembelian tiket dengan menerapkan physical distancing.
6. Adapun kriteria Calon Penumpang yang dapat melakukan perjalanan dengan menggunakan kapal antara lain :
a. Perjalanan calon penumpang yang bekerja pada lembaga pemerintah, perusahaan swasta atau perusahaan swasta asing yang beroperasi di wilayah territorial Indonesia yang menyelenggarakan :
1) Pelayanan percepatan penanganan COVID-19;
2) Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum;
3) Pelayanan kesehatan;
4) Pelayanan kebutuhan dasar;
5) Pelayanan pendukung layanan dasar;
6) Pelayanan fungsi ekonomi penting.
b. Perjalanan calon penumpang sebagai pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan calon penumpang yang anggota keluarga intinya (orangtua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.
c. Perjalanan calon penumpang sebagai repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Sebelum melakukan penjualan tiket, setiap Petugas Loket dan Petugas Cabang wajib memeriksa kelengkapan persyaratan Calon Penumpang antara lain :
a. Perjalanan calon penumpang yang bekerja pada lembaga pemerintah, perusahaan swasta atau perusahaan swasta asing yang beroperasi di wilayah territorial Indonesia dapat melakukan perjalanan dengan menggunakan kapal setelah memenuhi persyaratan antara lain :
1) Menunjukkan Surat Tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2;
2) Menunjukkan Surat Tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/Organisasi Non
Pemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor;
3) Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik Kesehatan pada periode maksimal 7 hari sebelum keberangkatan;
4) Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat Surat Pernyataan yang ditandatangani diatas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat;
5) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
6) Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).
b. Perjalanan calon penumpang sebagai pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan calon penumpang yang anggota keluarga intinya (orangtua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dapat melakukan perjalanan dengan menggunakan kapal setelah memenuhi persyaratan antara lain :
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
2) Menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien non Covid-19 yang akan melakukan pengobatan di tempat lain;
3) Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia);
4) Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik Kesehatan pada periode maksimal 7 hari sebelum keberangkatan.
c. Perjalanan calon penumpang sebagai repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat melakukan perjalanan dengan menggunakan kapal setelah memenuhi persyaratan antara lain:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
2) Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri);
3) Menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk Mahasiswa dan Pelajar);
4) Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan dari Dinas Kesehatan/Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik Kesehatan pada periode maksimal 7 hari sebelum keberangkatan;
5) Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh Lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta dan Universitas.
8. Jam operasional penjualan tiket di loket cabang pukul 08.00 LT sd 16.00 LT, apabila terdapat keberangkatan kapal diluar jam operasional penjualan loket tersebut, maka pelayanan penjualan tiket dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing cabang.
9. Kepala Cabang atau Pegawai Cabang yang ditunjuk dapat mengarahkan Calon Penumpang dapat melakukan pembayaran tiket menggunakan kartu debit untuk meminimalisir transaksi tunai demi mencegak penyebaran COVID-19 serta menginformasikan kepada Calon Penumpang yang telah memperoleh tiket agar berada di Pelabuhan selambat lambatnya 4 (empat) jam sebelum keberangkapan kapal.
10. Setiap calon penumpang dianjurkan untuk menginstal aplikasi e-HAC (Electronic Health Alert Card) bagi yang mempunyai handphone Android dan bagi yang tidak mempunyai handphone Android cukup membawa kartu HAC dari Dinas Kesehatan Setempat.
11. Penjualan tiket dapat dilakukan bagi pelabuhan-pelabuhan yang tidak terdapat penutupan oleh Pemerintah Daerah setempat
12. Direktorat Usaha Angkutan Kapal Penumpang yang membidangi Unit Kerja Pemasaran Penumpang c.q. Kepala Cabang PT.PELNI (Persero) wajib melakukan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Daerah, KSOP/UPP, dan Pemerintah Daerah setempat untuk memastikan pelabuhan-pelabuhan tujuan/singgah ada yang terdampak atau tidak terdampak pada pembatasan-pembatasan sebelum melaksanakan penjualan tiket dan dapat mempersiapkan protokol kesehatan maupun protokol transportasi dalam pelayanan penumpang dengan menggunakan kapal sebagai sarana transportasi untuk melakukan perjalanan.
16/10/2025
PELNI berpartisipasi sebagai salah satu narasumber pada Workshop Implementasi dan Rencana Aksi Bersama Keselamatan Pelayaran digelar di Jakarta, Kamis (16/10).
25/09/2025
PELNI menggelar Customer Appreciation Night 2025 pada Kamis (25/9) di Jakarta sebagai wujud apresiasi dan komitmen untuk memperkuat hubungan dengan pelanggan.
17/07/2025
Kegiatan CFO Talks & Seminar Respectful Workplace Policy yang diadakan PELNI bertujuan untuk membangun kesadaran pegawai akan pentingnya lingkungan kerja yang sehat, inklusif, dan bebas dari budaya toxic.